Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mengusulkan sebanyak 784 orang narapidana untuk masuk sebagai wajib pilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Humas Lapas Kelas IIA Kendari Mustar Taro saat ditemui di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa jumlah 784 orang narapidana yang diusulkan tersebut berdasarkan dengan database yang dimiliki Lapas Kendari, yang memiliki domisili di Provinsi Sultra.
"Lapas Kendari itu warga binaannya ada 838 orang, yang diusulkan 784 orang yang memang berdomisili Sulawesi Tenggara," kata Mustar Taro.
Dia menyebutkan bahwa meski 784 narapidana yang telah diusulkan, tetapi beberapa dari mereka hanya bisa mengikuti Pilkada dengan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja dan tidak bisa memilih Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Kendari, sebab mereka tidak berdomisili di Kota Kendari.
"Contoh, umpama warga binaan yang KTP (kartu tanda penduduk) domisili Konawe Selatan atau Kabupaten Bombana, itu nanti di TPS (tempat pemungutan suara) hanya bisa memilih calon gubernur, sementara untuk calon wali kota mereka tidak bisa," ujarnya.
Mustar Taro juga merincikan jumlah narapidana yang bisa memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Kendari terdapat sebanyak 320 orang. Sementara untuk yang hanya memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur sebanyak 464 orang.
Untuk memfasilitasi para pemilih di Lapas Kelas IIA Kendari, pihaknya akan membuat dua TPS khusus untuk para narapidana.
"Dua TPS, karena memang kan kalau saya tidak salah, satu TPS itu 350 orang. Jadi, sementara di sini (Lapas Kendari) kan ada kurang lebih 784 pemilih," tambah Mustar Taro.