
Polda Sultra ringkus wanita yang diduga pengedar narkoba di Kendari

Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami seorang wanita berinisial AP (23) yang diringkus karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari, Sultra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha di Kendari, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/III/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AP (23) di rumahnya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis (26/3).
“Petugas mengamankan tersangka di dalam rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Amry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AP mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A melalui metode sistem tempel yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya menduga tersangka berperan sebagai pengedar karena saat diamankan tengah menyimpan dan menyediakan sabu siap edar.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebut Amry.
Dia menjelaskan hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16,43 gram.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi," ujarnya.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan melalui metode pengamatan dan pembuntutan terhadap target.
"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka sempat tidak kooperatif. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di area belakang rumah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah spring bed bekas, tepatnya di dalam kantong berisi kemasan makanan ringan dan bungkus rokok," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
