Kendari (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko terhadap puluhan pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Tiworo Raya.
Kepala Dinas PM PTSP Mubar La Ode Hanafi di Laworo, Jumat, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dan masukan dari pelaku usaha mengenai perkembangan usaha yang nantinya sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang investasi dan penanaman modal.
"Hal ini sesuai dengan amanah PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah. Dan terkait itu Pemda Mubar telah menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha," papar Hanafi.
Menurutnya, dari aspek regulasi Pemda sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk merumuskan kebijakan itu. Oleh karena itu dengan sosialisasi ini pihaknya mengharapkan pelaku usaha supaya memberikan masukan dan informasi. Selain itu, dengan adanya sosialisasi tersebut juga diharapkan pelaku usaha dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
Dia menuturkan melalui kegiatan ini pihaknya menyampaikan bahwa lembaganya akan mendampingi pelaku usaha yang membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
"Salah satu materi sosialisasi hari ini adalah pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dari PMPTSP tentang bagaimana melakukan LKPM. Ini perlu kami sampaikan karena ada yang berkembang bahwa pelaku usaha enggan melaporkan LKPM karena takut pajak," jelasnya.
Lanjutnya, LKPM tak ada kaitannya dengan pajak. Pasalnya, pajak sudah diurus oleh Badan Pendapatan Daerah. Kata dia, kegiatan ini semata-mata dalam rangka mendorong pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang.
"Menampung masukan dari pengusaha baik itu usahanya belum maju, berkembang ataupun sudah maju," katanya.
Hanafi mengemukakan bagi pelaku usaha yang hingga kini belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) akan dikunjungi langsung ke tempatnya.
Hal ini masuk dalam program Sapa Kampung yang kegiatan utamanya mengunjungi masyarakat dan menerbitkan NIB di tempat.
"Kemudian kegiatan hari ini juga adalah bagian konsultasi publik. Jadi silakan berikan masukan terkait dengan pelayanan baik itu NIB atau kegiatan lain yang dilakukan oleh DPM PTSP," ujarnya.