Kendari (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di pimpin ketua Syaifullah Halik dan di hadiri Penjabat Bupati Andi Makkawaru menetapkan tujuh peraturan daerah dimana lima diantaranya adalah Perda inisiatif dewan.
"Tujuh Perda itu yakni dua Raperda dari Pemerintah dan lima Raperda dari inisiatif DPRD yang akan kita tetapkan menjadi Perda definitif," katanya di Kolaka, Rabu.
Ke tujuh Raperda itu kata, Syaefulah antara lain Perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, Perda tentang inovasi daerah, yang di usulakn oleh Pemerintah sementara lima Raperda inisiatif DPRD yakni perda tentang perlindungan dan pelestarian pangan lokal khas Tolaki Mekongga.
Selain itu lenjut Syaifullah Raperda tentang program beasiswa dan bantuan pendidikan,perda pemberdayaan usaha mikro pada kawasan industri,perda tentang pemberian insentif kemudahan investasi dan perda tentang pembinaan dan pengawasan penerapan pariwisata.
"Semua Raperda ini sudah melalui proses harmonisasi di kantor Kemenkumham dan sudah di fasilitasi ke Biro Pemerintahan Pemrov Sultra," jelas politisi Gerindra itu.
Sementara Pejabat Bupati Kolaka, Andi Makkawaru dalam pendapat akhir memberikan apresiasi atas usulan bersama raperda ini yang telah banyak menguras energi dan fikiran serta waktu namun semua itu akan menjadi catatan bagi Pemerintah agar bisa lebih cepat serta efisiensi dalam mengajukan pembahasan-pembahasan dalam hal peraturan daerah.
Dengan di tetapkan tujuh Raperda menjadi Perda usulan Pemerintah daerah maupun hak inisiatif DPRD,maka raperda tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membantu tugas-tugas Pemerintah agar lebih efektif.
"Dengan kerja keras dan niat baik tersebut merupkan wujud nyata pengabdian kepada daerah sehingga hubungan yang harmonis yang tercipta antara Pemerintah dan DPRD dapat terpelihara dengan baik." katanya