Kendari (ANTARA) -
Komisi pemilihan umum Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga, Selasa dengan memilih hanya calon Presiden dan calon wakil Presiden.
Komisioner KPU Kolaka,Muhammad Sabil mengatakan PSU dilaksanakan pada satu TPS di Kelurahan Kolakaasi atas rekokendasi Bawaslu terkait adanya Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Kita melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten untuk melakukan PSU Presiden dan wakil Presiden," katanya.
Kronologisnya lanjut Sabil disebabkan ada satu pemilih yang tidak masuk dalam DPT,Dptb serta DPK karena yang bersangkutan menggunakan KTP Sulsel dan terdaftar di DPT Kabupaten Wajo Sulsel.
Dalam PSU kata dia sebanyak 268 wajib pilih namun yang menyalurkan hak suaranya hanya 138 dengan rincian 136 masuk dalam DPT serta 2 orang masuk DPK.
Dalam PSU itu selain di pantau oleh pihak KPU dan Bawaslu baik dari Provinsi maupun Kabupaten juga hadir Kajari Kolaka memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 14 kelurahan Kolakaasi.