Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara meminta kepada seluruh peserta pemilu calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol agar tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, setiap peserta Pemilu maupun relawan dan simpatisan parpol, Caleg maupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) agar tertib memasang APK.
“Baiknya kepada peserta pemilu untuk tertib lah dalam memasang APK kampanye berupa baliho sesuai dengan peraturan KPU maupun peraturan daerah,” kata Sahinuddin, di Kendari, Kamis.
Bagi Sahinuddin, kesadaran relawan dan simpatisan caleg, parpol maupun capres dan cawapres juga sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban pemasangan APK demi menjaga masa kampanye berjalan dengan tertib dan aman.
“Aturan pemasangan baliho atau APK sendiri sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dan penetapan titik pemasangan APK,” ujarnya.
Regulasi pemasangan baliho juga sudah diatur dalam Perda nomor 10 Tahun 2014 pada pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul – umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
Ia menambahkan, untuk ukurannya sendiri pun telah diatur dan mesti dipatuhi. Misalnya untuk baliho paling besar ialah 4 meter x 7 meter, billboard atau videotron 4 meter x 8 meter, spanduk 1,5 meter x 5 meter.