Kendari (ANTARA) - Sebanyak tiga orang Penjabat atau Pj Bupati di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Muliadi di Kendari Senin, mengatakan bahwa ketiga Pj kepala daerah tersebut, yakni Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, dan Pj Bupati Buton Basiran.
"Ketiganya bupati itu dilantik menjadi kepala daerah oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, pada Rabu (24/8/2022) lalu," kata Muliadi.
Dia mengungkapkan bahwa periode pengusulan Pj baru untuk tiga kabupaten tersebut sementara berproses pada Agustus 2023 ini.
Selain Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten/kota, katanya Gubernur juga memiliki ruang untuk mengusulkan Pj bupati untuk tiga kabupaten yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya itu.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj gubernur, bupati, atau wali kota," ujar Muliadi.
Tiga komponen yang bisa mengusulkan, pertama usul dari DPRD kota maupun kabupaten, usul gubernur, dan terakhir merupakan usulan Kemendagri Republik Indonesia (RI).
“Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan dahulu, meminta petunjuk arahannya karena waktu yang disampaikan oleh Kemendagri belum limit (batas akhir) waktu yang diberikan,” jelas Muliadi.
Meski begitu, Muliadi menambahkan bahwa pihaknya akan mengupayakan hal tersebut akan rampung sebelum akhir Agustus 2023. Mengingat pelantikan tiga Pj kepala daerah di Bumi Anoa itu sudah harus dilakukan pada 23 Agustus 2023 mendatang.
“Yang jelas di minggu kedua bulan Agustus harus sudah tuntas semuanya.Tanggal 23 Agustus sudah harus pelantikan,” tambah Muliadi.