Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto melantik Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra Andi Makkawaru sebagai Pj Bupati Kolaka di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Bupati Kolaka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa," kata Pj Gubernur Provinsi Sultra Andap saat membacakan sumpah pelantikan yang diikuti oleh Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru.
Andap menyampaikan bahwa pelantikan tersebut berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian Nomor: 100:2:1:3-71 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka tertanggal 7 Januari 2024.
Ia menyebutkan bahwa di dalam jabatan Pj Bupati Kolaka yang diberikan oleh Mendagri itu terdapat juga tugas-tugas nasional yang harus segera dilakukan, di antaranya terkait dengan bagaimana cara untuk mengendalikan inflasi, penanganan stunting, dan berbagai kebijakan nasional lainnya.
"Di situ juga diatur tentang larangan selama menjabat sebagai Pj Kepala Daerah," sebutnya.
Kemudian, lanjut Andap, dalam beberapa waktu ini, kita kan bertemu dengan pesta demokrasi dalam 29 hari lagi, tentu hal itu harus dipersiapkan dengan baik.
Dia meminta kepada Andi Makkawaru untuk terus bekerja dengan ikhlas dan memberikan contoh, inspirasi, serta memberikan solusi bagi jajaran pemerintahan di Pemerintahan Kabupaten Kolaka.
"Termasuk juga mampu melaksanakan koreksi bagi para pelaksana di lapangan," ujar Andap.
Dia menyebutkan bahwa jabatan yang diemban oleh Andi Makkawaru tersebut merupakan amanah kebanggaan dan kehormatan. Akan tetapi, di balik itu terdapat juga tanggung jawab besar yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Saya ingatkan kembali, sebagai Penjabat Bupati bahwa kita selaku ASN adalah perwakilan masyarakat," jelasnya.