Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memiliki kriteria dan pertimbangan untuk memberikan tanda kehormatan kepada istrinya Iriana Joko Widodo (Jokowi).
“Semuanya dari, semua diajukan, dan atas pertimbangan dari dewan gelar dan tanda kehormatan,” kata Jokowi setelah penganugerahaan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi meminta semua pertanyaan mengenai alasan pemberian tanda kehormatan kepada Iriana diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Ya ditanyakan saja ke dewan gelar, tanyakan ke dewan gelar,” ujarnya.
Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin ini, memberikan Tanda Kehormatan kepada 18 tokoh, yang di antaranya, adalah Ibu Negara Iriana Jokowi yang memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana dan Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma' ruf Amin yang memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
Pemberian tanda kehormatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 66, 67, 68, 69 / TK / Tahun 2023 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Paramadharma.
Selain Iriana dan Wury Estu, Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan yakni Bintang Mahaputera Adipradana ke Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama ke Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama Kepada Komjen Pol (Purn) Dr. Boy Rafli Amar, Kepala BNPT;. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Wishnutama Kusubandio, penggiat seni.
Untuk Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015 - 2020); Makarim Wibisono, M.A., Penasehat Senior Menteri LHK Bidang Kerja Sama Internasional; Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden; Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden; dan Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara.
Setelah itu, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI UNEP dan UN Habitat (Periode 2016 - 2020), Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan PROPER Kementerian LHK; Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Adapun, untuk Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya, Presiden Jokowi memberikan kepada Ahli waris Almarhum Drs. Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman.
Sedangkan untuk Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan kepada Ahli Waris Almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan; dan Ahli Waris Almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi: Iriana terima tanda kehormatan atas pertimbangan Dewan Gelar