Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C mengimbau seluruh pedagang dan kios-kios di Sulawesi Tenggara agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja melalui telepon di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan adanya pedagang dan sejumlah kios yang menjual rokok ilegal saat melakukan operasi pasar.
"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal," katanya.
Purwatmo mengatakan bahwa Bea Cukai Kendari bersama tim gabungan berhasil menyita 10.140 batang rokok ilegal usai melakukan operasi pasar di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 1 Juni 2023.
"Rokok tersebut diamankan oleh petugas dengan diberikan dokumen pencegahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ia menuturkan bahwa tim gabungan Bea Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.
Sebagai hasil penindakan dari operasi tersebut, kata dia, telah diamankan 1.080 batang rokok di Kota Kendari, 1.420 batang rokok di Kabupaten Konawe, dan 7.640 batang rokok di Kabupaten Konawe Selatan.
Bea Cukai Kendari menyebut total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok dari penindakan rokok ilegal tersebut sebesar Rp10.578.000,00.
Lebih lanjut Purwatmo mengatakan bahwa pelaksanaan operasi rokok ilegal di Kota Kendari dengan menggandeng instansi Denpom XIV/3 Kendari dan satpol PP setempat.
Sementara itu, operasi di Konawe berjalan dengan menggandeng satpol PP setempat dan berkoordinasi dengan Koramil 1417-07 Unaaha, sedangkan di Kabupaten Konawe Selatan menggandeng KPP Pratama Kendari.
"Operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara di sektor cukai," ucap Purwatmo.
Dikatakan pula bahwa gempur rokok ilegal terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kegiatan ini dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai. Di samping itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
"Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan guna mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Sulawesi Tenggara," ujar dia.
Dengan adanya operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, dia berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
"Kami mengedepankan sosialisasi bahwa rokok ilegal tidak boleh dijual, disertai dengan penjelasan ciri-ciri rokok atau pita cukai yang benar seperti apa," pungkas Purwatmo.