Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro atau UKM bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan penyidik PPNS Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah penjual minuman beralkohol di Kota Kendari, Sultra.
Kepala Dinas Perdagangan dan UKM Kota Kendari Alda Kesutan Lapae di Kendari Sabtu, mengatakan bahwa Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan penjualan minuman beralkohol di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah (H)/2023 Masehi (M).
Ia menyampaikan bahwa Sidak itu dimulai dari Toko Azka Mart yang berlokasi di Jalan Wayong, yang kemudian dilanjutkan di UD Safira dan DDO di jalan Sao-sao, lalu di UD Putri di Jalan Kembar Kali Kadia, UD Dea di Tipulu, dan terakhir di UD Zhaky di Jalan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
“Mereka masih patuh terhadap surat edaran Wali Kota Kendari terkait larangan penjualan minuman beralkohol,” kata Alda Kesutan Lapae.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan monitoring dan pengawasan bersama tim di lapangan terkait dengan laporan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di bulan puasa.
“Sesuai surat edaran wali kota dan laporan masyarakat, distributor minuman keras yang masih buka dan melayani pembelian selama bulan Ramadhan, kami menindak lanjuti bersama tim melakukan Sidak, dan kami membuktikan dari hasil sidak kami malam ini tidak ada aktivitas sama sekali,” ujar Alda Kesutan Lapae.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat dan seluruh penjual minuman beralkohol di Kota Lulo ini agar betul-betul untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Pemkot Kendari.
“Kalau ada yang kami dapatkan berjualan minuman keras, itu betul-betul kami sanksi, hingga pencabutan izin atau menutup tempat penjualan mereka,” tegas Alda Kesutan Lapae.
Diketahui, Pemkot Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 435/817/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, berisi tentang Larangan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M di Kota Kendari.