Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menghentikan pendistribusian obat merek Praxion di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau, Senin, mengatakan penghentian distribusi obat merek Praxion itu setelah surat dari BPOM Pusat diturunkan kepada seluruh BPOM di Indonesia.
“Jadi, BPOM di Pusat itu menarik, perintahnya kepada semua BPOM yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Yoseph saat ditemui media di Kantor BPOM Kendari, Senin.
Setelah adanya penarikan dari BPOM Pusat, lanjutnya, BPOM Kendari juga melakukan hal yang sama, yakni mengimbau kepada semua distributor obat Praxion agar dihentikan terlebih dahulu.
“Pada saat yang bersamaan langsung kami tindaklanjuti,” katanya.
Ia membeberkan langkah yang diambil BPOM Kendari untuk menghentikan pendistribusian obat Praxion di Sultra dimulai dari distributor.
“Kami tahu, obat ini distributornya siapa, disalurkan ke mana saja. Sehingga trekking itu sudah tersistem lah, cara kami mentrekkingnya sudah tersistem,” jelasnya.
Ia menuturkan penghentian distribusi obat itu dilakukan hingga ke apotek-apotek, sembari menunggu penarikan obat tersebut.
“Yang paling penting itu dihentikan dulu, tidak boleh dijual. Itu paling cepat supaya jangan sampai ada korban-korban berikutnya,” katanya lagi.
Ia menambahkan penghentian pendistribusian obat Praxion akan dilakukan hingga keluar hasil investigasi terhadap obat tersebut.
“Kalau dari hasil investigasi itu memang karena obat itu, kami tinggal mengawasi agar obat itu ditarik semuanya," kata Yoseph.
Penarikan obat Praxion dilakukan setelah seorang anak di DKI Jakarta meninggal dunia yang diduga karena mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAP) usai mengonsumsi obat merek Praxion pada 1 Februari 2023.