Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah mengatakan kliennya memasrahkan atau menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat-nya.
"Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Rabu.
Febri Diansyah, Arman Harnis dan penasihat hukum lainnya mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pada siang tadi. Kedatangan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dalam rangka pelimpahan tahap II kliennya.
Febri mengatakan segala perkembangan informasi mengenai dua kliennya tersebut akan disampaikan kepada awak media massa. Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Aktivis antikorupsi kelahiran Sumatera Barat tersebut mengatakan salah satu hal penting di persidangan nantinya, dan diharapkan bersama ialah proses pembuktian serta keputusan yang adil bagi semua pihak.
Febri bersama penasihat hukum lainnya menegaskan siap menjalani persidangan sebagai pendamping hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada kesempatan itu, pria yang sempat aktif di Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas tersebut berjanji akan profesional, dan objektif dalam menangani perkara itu.
Setelah Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Febri bersama kuasa hukum lainnya mengaku segera berkoordinasi dengan kliennya tersebut.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Polri resmi limpahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejagung
Rutan Bareskrim Polri
Sebanyak enam dari 11 tersangka kasus penembakan Brigadir J dan obstruction of justice kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaskaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Keenam tersangka tersebut, adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Kuat Maruf.
“Terhadap tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim,” kata Fadil.
Polri telah melimpahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penembakan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung pukul sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menandatangani administrasi pelimpahan, para tersangka kembali ditahan ke rutan yang telah ditunjuk oleh pihak kejaksaan.
Enam tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim tiba dari Kejaksaan Agung di Mabes Polri pukul 14.02 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah membenarkan bahwa para tersangka dititipkan oleh JPU untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Iya (dititipkan), Rutan Bareskrim kan cabang Salemba juga,” ujar Nurul.
Ditemui terpisah, pengacara Bharada Richard Elizer (Bharada E), Ronny Berty Talapesy membenarkan bahwa kliennya kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan kejaksaan.
Menurut dia, rencana persidangan akan dilaksanakan minggu depan.
“Infonya mau dilimpahkan (ke pengadilan) minggu depan. Kabarnya Senin, kita tunggu teman-teman JPU yang menyampaikan,” kata Ronny.
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Agus Nur Patria menjalani penahanan di Markas Komandor Korps Brimob Depok, sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit sebut Ferdy Sambo resmi sudah tidak jadi anggota Polri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum: Sambo pasrahkan nasib pada majelis hakim