Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara memusnahkan sejumlah temuan produk ilegal mulai obat, makanan dan kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp654 juta.
Kepala BPOM di Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Senin mengatakan pemusnahan obat dan makanan ilegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan tahun 2019-2021 dan hasil pengawasan tahun 2021-2022.
"Total barang bukti hasil operasi yaitu kosmetik ilegal sebanyak 1.938 item atau 26.627 pieces obat sebanyak 375 macam atau 2.987 pieces, obat tradisional sebanyak 69 item atau 629 pieces dengan total nilai ekonomi Rp654.560.540," katanya.
Ia merinci barang bukti yang disita berupa kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan berbahaya sebanyak 601 item atau 10.449 pieces obat tradisional (OT) sebanyak enam item/209 pcs, obat-obatan sebanyak 17 item dengan nilai ekonomis keseluruhan yakni Rp336.612.300.
Kedua, produk hasil pengawasan yang diamankan dari sarana distribusi atau retail tahun mulai tahun 2020, 2021 dan 2022, yaitu kosmetik tanpa izin edar dan berbahaya sebanyak 1.337 item atau sebanyak 16.178 pieces, obat sebanyak 358 item atau 4.456 pieces, obat tradisional sebanyak 63 item atau 420 pieces dengan nilai ekonomis keseluruhan Rp317.948.240.
"Ini merupakan bukti tanggung jawab BPOM di Kendari untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran," katanya.
Dia menyampaikan, produk yang dimusnahkan merupakan sitaan dari hasil operasi penindakan di Kabupaten Kolaka, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur serta di Kota Kendari yang berasal dari sarana produksi, distribusi dan retail.
Ia mengatakan, pemusnahan produk tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPOM dalam rangka sebagai wujud perlindungan yang nyata bagi masyarakat agar produk obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
Yoseph berharap melalui pemusnahan ini pihaknya dapat memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran BPOM Nomor HK.02.01.6.63.11.20.02 tahun 2020 tentang barang bukti tindak pidana obat dan makanan, bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh PPNS untuk keperluan temuan pelanggaran, kejahatan atau tindak pidana di bidang obat dan makanan, ditindak lanjuti secara administratif dan projusticia.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat melalui proses projusticia dan atau persetujuan tersangka/pemilik/penguasa barang, untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Krimsus dan Narkoba Polda Sultra, Dinas Kesehatan serta tersangka/pemilik barang jika hadir dan bersedia.