Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat malam.
Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.
"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.
Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Komnas HAM sebut Kasus kematian Brigadir J makin jelas
Baca juga: Polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM sebut Ferdy Sambo akui sebagai aktor tewasnya Brigadir J
Berita Terkait
Polisi tembak polisi, Polri periksa Ferdy Sambo terkait "obstruction of justice" Brigadir J
Kamis, 1 September 2022 17:36
Polisi tembak polisi, LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Senin, 15 Agustus 2022 16:31
Polisi tembak polisi, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan penyuapan
Senin, 15 Agustus 2022 15:43
Polisi tembak polisi, Labfor Polri dampingi Komnas HAM cek TKP Duren Tiga
Minggu, 14 Agustus 2022 9:46
Polisi tembak polisi, Komnas HAM periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob sore ini
Jumat, 12 Agustus 2022 10:56
Polisi tembak polisi, LPSK sebut Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo kurang kooperatif
Rabu, 10 Agustus 2022 18:30
Polisi tembak polisi, Komnas HAM buka peluang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Senin, 8 Agustus 2022 15:48
Polisi tembak polisi, Komnas HAM agendakan pemeriksaan ulang Bharada E
Senin, 8 Agustus 2022 12:06