Jakarta (ANTARA) - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu ini setelah sehari sebelumnya, Selasa (5/7) masuk level dua.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7) dan salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7) yang kini sudah tidak berlaku.
Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.
Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Amy Yayuk Sri Rahayu mengatakan rencana pemerintah untuk meningkatkan cakupan vaksinasi penguat atau booster merupakan langkah yang sangat tepat guna merespons peningkatan kasus COVID-19 belakangan ini.
"Rencana pemerintah menggencarkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sangat tepat karena di tengah peningkatan kasus COVID-19 maka peningkatan cakupan vaksinasi harus dilakukan," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Guru besar ilmu administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu juga menyambut baik rencana pemerintah yang akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
"Ini merupakan kebijakan yang memang harus segera dilakukan, bahkan jika diperlukan maka cakupan pemberlakuan booster persyaratan ini dapat ditingkatkan, bukan hanya bagi pelaku perjalanan saja," katanya.
Prof. Amy Yayuk Sri Rahayu juga mengusulkan agar pemerintah membuka layanan gerai vaksinasi di pusat-pusat perbelanjaan secara berkelanjutan.
"Saya rasa di pusat-pusat perbelanjaan perlu dibuka gerai vaksinasi, tidak hanya pada saat kegiatan tertentu namun juga secara berkelanjutan. Atau bisa juga di pusat-pusat keramaian lainnya, pada intinya adalah untuk mendukung program jemput bola," katanya.
Tujuannya, kata dia, untuk makin mendekatkan akses masyarakat terhadap vaksinasi COVID-19.
Menurutnya, pemerintah perlu terus mengintensifkan program strategis guna meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di tengah masyarakat.
Dia juga mengingatkan perlunya penguatan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan harus terus diperkuat dengan menggunakan berbagai media baik media konvensional maupun digital.
Sementara itu, berdasarkan data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 4 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, diketahui bahwa cakupan vaksinasi booster atau dosis ketiga mencapai 51.122.361 atau 24,55 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKI kembali PPKM level satu