Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Kota Baubau melindungi kekayaan intelektual komunal, seperti warisan budaya di daerah ini.
Kepala Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba melalui keterangan tertulis diterima di Kendari, Selasa, mengatakan pihaknya telah melakukan penandatanganan bersama Pemerintah Kota Baubau terkait layanan hukum dan hak asasi manusia tentang perlindungan hak kekayaan intelektual komunal sehingga tidak diklaim pihak lain.
"Kota Baubau dan wilayah bagian Kesultanan Buton memiliki kekayaan intelektual komunal yang banyak sehingga perlu dilindungi dari pengakuan pihak luar," katanya.
Menurutnya, banyak warisan historis Kesultanan Buton yang panjang, memiliki ragam kekayaan intelektual komunal milik masyarakat Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan yang belum diajukan permohonan pencatatan.
"Kami sadari bahwa data terkait kekayaan intelektual komunal penting dilindungi sehingga kami mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama mengupayakan pencatatan sebagai ikhtiar perlindungan dari pengakuan pihak luar," ujar dia.
Ia menyebut warisan budaya yang sudah turun temurun dilestarikan harus didaftar dan dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal di Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim.
Dia mengharapkan Pemerintah Kota Baubau terus melakukan pendataan semua warisan budaya di daerah itu kemudian menyampaikan kepada Kemenkumham Sultra untuk dicatat di Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menyambut baik dukungan dan kerja sama dari Kanwil Kemenkumham Sultra.
"Saya menyambut baik tawaran kerja sama ini untuk diformalkan dalam bentuk nota kesepahaman. Setelah ini kami minta perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti nota kesepahaman dalam bentuk tindakan nyata," tegas La Ode Ahmad Monianse.