Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terus membekali warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di beberapa unit pelaksana teknis agar bisa menghasilkan produk kreatif.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya rutin memberikan pembinaan keterampilan kepada warga binaan agar bisa produktif ketika keluar dari lapas.
"Jadi sekarang ini pembinaan kita sudah mengarah kepada latihan produktivitas, makanya pada Hari ulang Tahun Pemasyarakatan tahun ini, itu kita diwajibkan untuk 'One Day One Prison's," katanya di sela buka puasa bersama dengan beberapa pimpinan media di Kendari.
Ia menyebut, beberapa UPT yang memberikan pembinaan keterampilan kepada warga binaan di antaranya Lapas Kelas IIA Kendari yaitu membuat batako, sayuran hidroponik, dan budidaya ikan.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas III Kendari yang memberikan pembinaan keterampilan tata boga, kecantikan, hidroponik, menjahit, merajut, menganyam. Termasuk kerajinan tangan bekerja sama dengan Crafter Sultra.
Pasalnya, hasil karya WBP telah dipamerkan di berbagai kegiatan salah satunya pada kegiatan pameran Hari Pers Nasional (HPN) yang dilaksanakan di pelataran Tugu Religi MTQ Kota Kendari pada 5-9 Februari 2022 lalu.
Selanjutnya, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari memberikan pembinaan ketrampilan membuat hidroponik dan budidaya ikan lele kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Ada produk dari warga binaan ternyata dilakukan penjualan itu bisa mencapai Rp3 miliar, dan ternyata hasil penjualan kita di Kemenkumham Sultra berada pada urutan ke-6 dari seluruh jajaran Kemenkumham," ujar dia.
Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Sultra ini menyampaikan, dalam memberikan pembinan keterampilan, pihaknya menggandeng Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari.
Dia berharap dengan memberikan pembinaan keterampilan kemandirian tidak membuat jenuh para warga binaan dalam menjalani masa hukumnya serta setelah keluar, para WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melanggar hukum.
"Kami inginkan setelah mereka keluar (keterampilan yang diberikan) bisa menjadi profesi mereka, sehingga dia (WBP) bisa mendapatkan pekerjaan yang layak setelah mereka bebas dan tidak lagi kembali mengulangi tindakan yang melanggar hukum," demikian Muslim.