Kendari (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada pengusaha untuk mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022.
Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang di Kendari, Rabu mengatakan, pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya pun harus siap memenuhi kewajiban tersebut.
Ia juga mengaku telah mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR karyawan/pekerja.
"Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah," ujar Anton.
Menurut Anton, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja. Memang, beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.
"Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu," ujarnya.
Namun, lanjut dia, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.
Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa keadaan perekonomian telah bergerak positif tahun ini maka THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Juga, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.