Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang Februari 2022.
"Kami pastikan pasokan bulan Februari sudah kami rancang secara strategic, volume sudah balance, secara operasional slot demi slot sudah kami isi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Saat ini, pasokan batu bara di 17 PLTU sudah berada di atas 15 hari operasi. PLN melakukan berbagai langkah koreksi terkait volume yang sudah teken kontrak dari Januari maupun kontrak reguler pada Februari.
Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi ketersediaan armada logistik baik vessel maupun tongkang. Kemudian, sistem enforcement yang juga jauh lebih baik, sehingga pasokan pada Februari juga akan aman.
Tak hanya itu, perseroan juga melakukan reformasi manajemen batu bara secara menyeluruh dan holistik baik itu dari sisi kebijakan, enforcement, kontrak, maupun internal manajemen PLN.
"Krisis ini menjadi opportunity bagi kita semua untuk mengubah tantangan ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem yang lebih baik," ujar Darmawan.
PLN punya empat reformasi manajemen batu bata untuk menjamin sustainability pasokan. Pertama, pasokan batu bara diperoleh langsung dari para penambang yang memiliki kredibilitas sebagai pemasok sesuai dengan kualitas dan volume yang sesuai kebutuhan PLTU.
Kedua, kontrak jangka panjang dengan para penambang yang lebih menekankan pada aspek sustainability pasokan dibandingkan dengan aspek fleksibilitas pasokan.
Ketiga, manajemen logistik melalui perubahan paradigma sistem logistik end to end yang sebelumnya berfokus kepada logging indicator (ETA) berubah menjadi lebih berfokus kepada leading indicator (pengawasan di pelabuhan), sehingga apabila kegagalan loading, maka tindakan korektif dapat dilakukan.
Keempat, manajemen enforcement melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022, sehingga enforcement DMO dilakukan bulanan dan pemasok yang tidak memenuhi DMO maupun kontak dengan PLN dilarang ekspor dan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dan pencabutan izin usaha.