Kendari (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membayarkan manfaat jaminan sebesar Rp155 miliar sepanjang 2021.
"Santunan atau manfaat jaminan yang telah disalurkan tersebut diperuntukkan kepada 13.825 peserta dalam rentang waktu Januari-Desember 2021," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman di Kendari, Senin.
Rincian pembayarannya Rp136,72 miliar kepada 9.426 peserta untuk klaim Jaminan Hari Tua, Rp9,24 miliar kepada 2.688 peserta untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Rp8,52 miliar kepada 245 peserta untuk klaim Jaminan Kematian, dan Rp1,36 miliar untuk 1.466 peserta untuk klaim Jaminan Pensiun.
Dia menjelaskan pembayaran jaminan tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, dan mengalami kecacatan.
"Harapannya adalah seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara, dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena dengan iuran yang sekecil-kecilnya, peserta mendapatkan manfaat yang sebesar besarnya," katanya.
Ia menambahkan pembayaran santunan atau manfaat jaminan pada 2021 meningkat daripada pembayaran pada 2020 yang Rp93 miliar 10.211 orang.
"Sehingga dari segi pembayaran klaim juga turut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Ode Ahmad Monianse, mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang secara gencar melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja apotek di daerah itu.
"Saya kira sosialisasi hari ini adalah amanah undang-undang, di mana memberikan amanah kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk gencar dan terus sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja. Olehnya saya mewakili pemerintah mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BPJS ini," ujarnya.
Melalui sosialisasi seperti itu, menurutnya, tentunya upaya menyadarkan para pemberi kerja dan pekerja tidak mudah, karena untuk mengikuti atau menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang dipikirkan ada konsekuensi biaya.
"Kadang-kadang mereka (pemberi kerja, red.) berpikir jangan sampai rugi kalau membayar premi bagi pekerja. Padahal sesungguhnya kalau mereka berdisiplin tentunya manfaatnya sangat besar sekali, karena dengan kenyamanan yang didapatkan oleh pekerja itu produktivitas akan meningkat. Jadi manfaatnya buat perusahaan tinggi," katanya.
Berita Terkait
Pengamat: Harmonisasi data Kemensos dan KemenHAM penting untuk jamin PBI Jamsostek
Kamis, 31 Oktober 2024 8:29
Komisi IX DPR dorong kolaborasi antar-kementrian realisasikan PBI Jamsostek
Kamis, 24 Oktober 2024 16:51
BPJAMSOSTEK Baubau mengajak pekerja di Kepulauan Buton jadi peserta tetap
Jumat, 10 Februari 2023 1:20
BPJamsostek Kota Baubau bayar klaim Rp17,4 miliar selama 2022
Senin, 30 Januari 2023 21:20
Pemkab Konawe Selatan berikan perlindungan Jamsostek aparat desa
Jumat, 27 Januari 2023 18:42
Pemkab Wakatobi beri perlindungan Jamsostek 4.099 pegawai non-ASN
Kamis, 26 Januari 2023 19:44
Pemkot Baubau-BPJAMSOSTEK kerja sama jaminan sosial ketenagakerajaan non-ASN
Senin, 24 Oktober 2022 20:43
BPJamsostek dan Perbarindo Sultra MoU terkait perlindungan ketenagakerjaan
Jumat, 7 Oktober 2022 19:16