Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan aparat penegak hukum di TNI dan TNI Angkatan Darat menindak tegas seorang prajurit Yonif 756/Wimane Sili yang membawa kabur satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Kepala Pusat Penerangan TNI lanjut menerangkan tindakan Prada Yotam Bugiangge, prajurit yang membawa kabur senjata, telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Dalam siaran tertulis yang sama, Prantara kembali membenarkan insiden pencurian senjata oleh Prada Yotam.
“Bahwa benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT,” sebut Prantara.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga pada Minggu (19/12) menyampaikan senjata yang dibawa kabur itu tidak berisi peluru/amunisi.
“Prada Yotam kabur membawa senpi SS1 tanpa membawa amunisi,” terang Kapendam XVII/Cendrawasih.
Prada Yotam, Aqsha menerangkan, kabur saat bertugas bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua.
Prada Yotam diketahui sempat menerima telepon sebelum meninggalkan tugas dan kabur dengan membawa sebuah senjata api.
Sejauh ini, TNI dan aparat penegak hukum lainnya masih mencari keberadaan Yotam.
Motif pencurian senjata itu juga sampai saat ini belum diketahui oleh aparat.