Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengusulkan sebanyak 29 narapidana (napi) mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) Natal 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Senin, mengatakan napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar di tujuh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
"Jadi untuk remisi Natal Tahun 2021 ini, kami hanya mengusulkan 29 napi untuk memperoleh remisi dari 2.967 warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat," katanya.
Dia merinci napi yang diusulkan mendapat remisi, yakni Lapas Kelas IIA Kendari 15 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka empat orang, Lapas Kelas IIA Baubau dan Rutan Kelas IIB Unaaha masing-masing tiga orang, Rutan Kelas IIB Raha dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari dan Lapas Perempuan Kelas III Kendari masing-masing satu orang
"Untuk satu UPT, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari tahun ini tidak ada yang diusulkan untuk mendapatkan remisi," ujar dia.
Ia mengatakan para napi mendapat remisi bervariasi mulai dari satu bulan, 45 hari, hingga dua bulan.
Muslim menjelaskan syarat napi bisa mendapat remisi Natal 2021, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan di lapas/rutan.
"Kalau dia melakukan pelanggaran dan tercatat diregister berarti napi tak akan mendapat remisi tahun ini. Bahkan kalau sebelum remisi ada pelanggaran berarti napi bisa tidak diusulkan," kata Muslim.