Jakarta (ANTARA) - Artis Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu kanal di media sosial YouTube ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak Kepolisian sedang mempelajari laporan tersebut.
"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski demikian, Yusri belum membeberkan nama kanal YouTube yang dilaporkan oleh Nikita.
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," ujar Yusri.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani dan terlapor dalam penyelidikan.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Nikita yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya kerahkan 4.051 personel untuk pengamanan di Kantor KPU RI
Rabu, 24 April 2024 11:06
Polisi periksa sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Selasa, 31 Oktober 2023 16:06
Dugaan pemerasan, Ketua KPK jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri
Selasa, 24 Oktober 2023 10:14
Ribuan personel Kepolisian kawal pendaftaran bacapres ke KPU
Kamis, 19 Oktober 2023 9:21
Polisi sebut Sutradara film dewasa pernah jadi tukang urut dan pemulung
Kamis, 14 September 2023 18:10
Polisi sebut para pemeran film dewasa dibayar Rp10 juta-Rp15 juta
Rabu, 13 September 2023 15:57
Ini kronologi penangkapan pelaku rumah produksi film dewasa
Rabu, 13 September 2023 15:55
Polisi ungkap kasus industri film dewasa dengan produksi sebanyak 120 judul
Rabu, 13 September 2023 15:54