Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.
Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Selasa mengatakan RUU HKDP itu telah dimasukkan ke DPR RI oleh Kementerian Keuangan pada dua pekan yang lalu dan saat ini dilakukan pembahasan.
"Kami dari Kementerian Keuangan perwakilan Sulawesi Tenggara itu menyelenggarakan sosialisasi RUU HKPD agar semua pemerintah daerah paham dengan rencana RUU ini," kata dia.
Dijelaskan RUU HKPD bukan RUU baru tetapi penyempurnaan dua undang-undang yang lama yaitu UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jadi dua undang-undang ini nanti akan di mix atau digabungkan menjadi satu menjadi RUU HKPD sehingga seluruh aspek akan lebih dipertajam kemudian lebih mewakili kondisi saat ini," ujar dia.
Arif mengatakan RUU HKDP di desain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Dikatakan Arif, pilar utama RUU itu yakni usaha menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal, harmonisasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah dan penguatan local taxcing power (pendapatan asli daerah).
"Dalam RUU ini nanti semua akan diperjelas bahwa output harus jelas kemudian setiap kenaikan belanja itu harus ada peningkatan output dan capaian-capaian tertentu nanti harus terukur dan juga ada kejelasan dalam implementasinya," ujar dia.
DJPb Sultra melaksanakan sosialisasi RUU HKPD kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota maupun provinsi, Kantor Pajak, Bea Cukai, Kantor Kekayaan Negara dan Lelang yang dilakukan ke dalam dua bentuk pertama tatap muka terbatas dan virtual akibat masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Berita Terkait
DJPb Sultra: Realisasi Belanja Negara per 19 April capai Rp6,68 triliun
Senin, 22 April 2024 15:41
DJPb Sultra: Belanja negara hingga Maret 2024 capai Rp4,14 triliun
Rabu, 20 Maret 2024 21:57
Kemenkeu sebut realisasi KUR di Sultra sepanjang 2023 capai Rp3,6 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 19:46
BPBD Kendari latih pegawai KPKNL dan DJPb Sultra hadapi bencana
Jumat, 1 Desember 2023 14:15
DJPb Kementerian Keuangan sebut 392 desa di Sultra dapat tambahan Dana Desa 2023
Rabu, 29 November 2023 17:02
DJPb: Realisasi belanja negara di Sulawesi Tenggara capai Rp26,78 triliun
Rabu, 29 November 2023 7:59
DJPb Sultra: Realisasi belanja negara per 31 Oktober capai Rp21,202 miliar
Selasa, 28 November 2023 21:17
DJPb: Hingga 17 November 2023, Belanja negara di Sultra capai Rp21,96 T
Senin, 20 November 2023 19:08