Sumatera Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyergap kawasan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di kota ini.
Operasi penyergapan itu menyasar kawasan Bom Baru di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba, beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan mereka.
"Penyergapan dilakukan dua hari berturut dari Kamis (23/9) dan Jumat (24/9) di kawasan Boom Baru Palembang. Kami menangkap dua pengedar beserta barang bukti sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, di Palembang, Sabtu.
Dua orang tersangka tersebut yakni F Apriansyah (29) dan M Mardian (20) merupakan warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Kidul Laut II, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Mereka ditangkap secara terpisah, untuk tersangka F Apriansyah ditangkap di hari pertama penyergapan beserta sabu-sabu seberat 1,12 gram, lalu tersangka Mardian di hari kedua ini beserta sabu-sabu seberat 1,27 gram.
Dia menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial D. Bandar itu sebenarnya merupakan target utama dalam penyergapan unit reserse narkoba kali ini.
Namun, kedatangan petugas diduga bocor, karena terpantau oleh CCTV yang menyorot ke arah rumahnya.
"Sebenarnya target operasi ialah D bandar di sana, tapi yang bersangkutan melarikan diri karena ternyata kedatangan kami terpantau oleh tujuh unit CCTV yang mengawasi sekitar rumah D," ujarnya.
Meskipun demikian, ditangkapnya dua kaki tangan bandar tersebut menjadi modal utama petugas untuk menangkap bandar besarnya, sekaligus membongkar sindikat peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Sebab ruang lingkup pergerakan bandar D akan semakin sempit, sehingga peluang ia tertangkap oleh petugas semakin besar," ujarnya lagi.
Adapun selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan, tujuh unit kamera CCTV, sembilan unit senjata tajam, dua receiver CCTV, satu unit timbangan digital, empat plastik bening, kabel CCTV, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka itu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengam ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.