Kendari (ANTARA) - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kendari, Kementerian Komunikasi dan Informatika memusnahkan perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak memiliki izin siaran radio (ISR).
Kepala Loka Monitor SFR Kendari Edi Mulyono di Kendari, Kamis mengatakan perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan kerap mengganggu frekuensi lainnya, terutama frekuensi radio penerbangan di bandara sehingga dapat mengganggu keamanan penerbangan udara.
"Perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan ini memiliki radius jangkauan hingga 10 kilometer yang kerap mengganggu frekuensi lainnya," kata dia.
Ia menyampaikan, puluhan unit alat atau perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak memiliki izin siaran radio yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban frekuensi radio tahun 2021.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan lanjutan dari penyitaan alat komunikasi yang tidak memiliki izin di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara seperti Kota Kendari, Kabaputen Konawe dan Kolaka.
Edi menjelaskan, alat telekomunikasi ini biasa disebut perangkat VHF atau UHF dengan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 40 unit.
Dari jumlah itu, 34 unit dimusnahkan dan lima unit dikembalikan karena berstatus barang milik negara (BMN), sedangkan satu unit lainnya masih disimpan karena pemiliknya mengaku akan segera mengurus ISR.
"Perangkat yang tidak memiliki izin kita amankan selanjutnya kita tanya yang bersangkutan apakah ini mau diteruskan atau dimusnahkan, karena kalau tanpa izin, itu akan mengganggu pengguna frekuensi yang lain termasuk mengganggu frekuensi media ataupun frekuansi yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan dan lain-lain," ujar dia.
Seluruh perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan tersebut telah melalui proses klarifikasi dan penyerahan langsung disertai surat pernyataan dari pemilik barang, sehingga dipastikan tidak akan ada komplain ataupun keberatan dari pihak manapun.
"Dengan tindakan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum yang tidak memiliki izin siaran radio atau ISR," kata Edi berharap.