Jayapura (ANTARA) - Anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Jumat (3/8), menyita tiga pucuk senjata api beserta lima magasen amunisinya di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
"Memang benar ada seseorang yang diamankan beserta tiga pucuk senpi sekitar pukul 10.00 wit, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faisal Rahmadani, Jumat, di Jayapura.
Diketahui pada 9 Agustus lalu kelompok bersenjata Fernando Worabai di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, memiliki 15 senjata api. Kelompok Worabai merupakan "kelompok baru" dari kelompok-kelompok bersenjata yang sering mengacaukan keamanan di sana.
Penyerangan bersenjata sering dilakukan kelompok berenjata terhadap alat negara di Papua sering terjadi, di antaranya di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Minggu dini hari (16/5/2021). Mereka memberondongkan tembakan ke personel Satgas Operasi Nemangkawi.
Saat itu dua anggota kelompok bersenjata ditembak personel gabungan TNI-polisi, dua di antara mereka tewas di tempat dan satu melarikan diri dalam keadaan terluka.
Setelah baku tembak terjadi pada saat itu, alat negara mendapati bahwa mereka memiliki persenjataan perorangan pabrikan, di antaranya AK-47 dan M-16.
Berita Terkait
Tewasnya Bripda Diego Rumaropen dan perampasan senjata, Danki Brimob Wamena diberhentikan dengan tidak hormat
Rabu, 3 Agustus 2022 13:19
Sersan Dua Miskel gugur saat kontak senjata di Maybrat Papua Barat
Kamis, 20 Januari 2022 15:45
Panglima TNI perintahkan prajurit yang bawa kabur senjata di Papua ditindak
Senin, 20 Desember 2021 23:53
Satgas Nemangkawi gerebek tempat penyimpanan senjata api KKB
Kamis, 23 September 2021 5:38
Diamankan, lima orang terduga pemasok senjata api dan amunisi ke KKB
Jumat, 26 Februari 2021 15:38
Kapolda Papua sebut anggota Polri penjual senpi ke KKB pasti terungkap
Senin, 22 Februari 2021 18:35
Kontak senjata di "runway" Bandara Ilaga Papua, satu KKB tewas
Jumat, 19 Februari 2021 14:01
Kapolda sebut Nabire jadi pintu masuk senjata api dan amunisi untuk KKB
Rabu, 6 Januari 2021 10:50