Kolaka (ANTARA) - Terjadinya tren peningkatan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kolaka sejak awal bulan Juli 2021,satuan tugas percepatan penanganan pandemi itu menggelar rapat guna mengantisipasi terjadinya penambahan kasus itu di tengah masyarakat.
Juru Bicara satgas COVID-19,dr.Muhammad Aris menjelaskan Bupati Kolaka yang juga ketua tim satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh forkopimda daerah mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona itu di Bumi Mekongga yang kini menampakkan tren yang tinggi.
Dalam surat edaran itu Ketua Satgas COVID-19 mengimbau kepada masyarakat tidak melaksanakan kegiatan pesta pernikahan untuk sementara karena dianggap kegiatan mengumpulkan orang banyak begitu juga dengan warga masyarakat yang datang berkunjung ke Kolaka agar melapor dan memeriksakan diri kepada petugas kesehatan yang ada di wilayah masing-masing.
Selain itu para pelaku usaha warung,cafe dan sejenisnya agar menyiapkan tempat 25 persen dari biasanya serta harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyiapkan berbagai kebutuhan seperti tempat cuci tangan dan harus tutup pada pukul 21.00 wita.
Begitu juga dengan tempat ibadah baik Masjid,Gereja dan Pura agar selalu menyiapkan tempat cuci tangan,menggunakan masker dan jaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan dan disarankan beribadah di rumah saja.
Safei juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kolaka untuk segera mendaftarkan diri ke petugas kesehatan yang ada di wilayah masing-masing guna menerima vaksin.
" Semoga semua ini terlaksana dan pandemi ini segera berakhir sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa," kata dr.Aris yang juga ketua IDI Kolaka itu.