Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemik COVID-19 di toko daring guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online (daring-red)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Argo menjelaskan, selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyaluran-nya.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusi-nya," ujar Argo.
Argo menegaskan, guna memastikan ketersediaan obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan pandemik COVID-19, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini, seperti melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo menegaskan.
Beberapa masyarakat mengeluhkan kenaikan harga obat yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19, salah satunya obat cacing ivermectin yang sebelum viral harganya sekitar Rp30 ribu, kini di toko daring naik menjadi 300 kali lipat, atau berkisar Rp300 ribuan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemik COVID-19.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting yaitu:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemik COVID-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemik Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Berita Terkait
Polri gelar Operasi Puri Agung 2024 amankan WWF ke-10 di Bali
Kamis, 25 April 2024 15:34
Polri ungkap 8 tersangka teroris Jamaah Islamiyah Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:30
Densus 88 tangkap tujuh anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 9:50
Sebelas jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dipindahkan ke RS Polri
Rabu, 10 April 2024 18:08
Kompolnas pantau pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 Polda Jatim
Minggu, 7 April 2024 14:35
Polri beri toleransi SIM-STNK habis masa berlaku saat libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 19:34
Kapolri instruksikan jajaran sediakan layanan penintipan kendaraan
Kamis, 4 April 2024 9:29
Korlantas kerahkan Tim Pamatwil perkuat pengamanan mudik di wilayah
Kamis, 4 April 2024 9:28