Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia awalnya hendak mengedarkan 1,129 ton sabu di Jakarta dan Jawa Barat.
"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan wilayah Jawa Barat," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Listyo kemudian mengatakan jika sabu-sabu tersebut sampai beredar di masyarakat, maka akan akan ada sekitar 5,6 juta orang yang akan jatuh ke dalam jerat barang haram tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan kurang lebih Rp1,694 triliun artinya kalau dihitung dalam jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia ini masih belum selesai karena masih ada tersangka yang masih dalam pengejaran petugas.
"Nah berkaitan pengembangan selanjutnya akan lebih jelas kalau seluruh pelaku sudah tertangkap," kata dia.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia serta menyita sabu-sabu seberat 1,129 ton.
Listyo menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor, dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.
Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).
Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.
Kapolri juga mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.