Kendari (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam sanksi berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena tidak berkantor pada hari pertama pascamasa libur Lebaran 2021.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan kehadiran ASN.
"Yang tidak masuk, harus diberikan teguran dan sanksi, minimal dikurangi TPP-nya. Hal ini sesuai dengan edaran Mendagri dan Menpan RB," katanya.
Sidak dimulai di Kantor BKPSDM, kemudian ke sejumlah OPD di kawasan Praja II Andonohu, yakni mulai Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sidak dilanjutkan ke Kecamatan Poasia, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, lalu di Kantor Camat Kadia.
"Kami sudah datangi semua, termasuk kecamatan, tingkat kehadiran (presensi) rata-rata lengkap, hanya tadi agak kurang di Dinas Perumahan. Namun, rata-rata presensinya 90 persen ke atas, hampir 100 persen," ujar Nahwa.
Meskipun sudah ada ketegasan, dia menyayangkan ada beberapa pegawai Kecamatan Poasia yang sudah cukup lama tidak berkantor.
Ia mengatakan bahwa BKPSDM sudah mendata, bahkan pihaknya akan menyidangkan yang bersangkutan pada majelis kedisiplinan.
"Harus ada langkah-langkah selanjutnya meskipun gajinya sudah ditahan sebenarnya, berarti sudah tidak ada niat lagi, apalagi sudah ditegur berkali-kali, tidak juga menjalankan tugas. Berarti memang sudah tidak ingin menjalankan tugas, sudah tidak ingin menjadi ASN," kata Nahwa menegaskan.