Kendari (ANTARA) - Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka dugaan perusakan smelter nikel di kawasan industri Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ke jaksa.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolvi Kumase di Kendari, Kamis, mengatakan koordinasi penyidik dan jaksa dinyatakan berkas perkara lengkap sehingga dilimpahkan.
"Sekarang jaksa penuntut menyesuaikan jadwal persidangan pengadilan. Seperti lazimnya tidak banyak koreksi dari jaksa peneliti berkas sehingga tidak membutuhkan waktu lama dilakukan pelimpahan," kata Dolvi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi anarkis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe.
Ke-12 tersangka yang intensif menjalani penyidikan di Mapolda Sultra adalah tersangka IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.
Aksi unjukrasa anarkis 14 Desember 2020 yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materil Rp200 miliar.
Penetapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak serta merta tetapi melalui pembuktian cermat internal penyidik berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.
"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," katanya.