Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim operasi yustisi belum memberikan sanksi denda adminstrasi kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Untuk denda administrasi sampai saat ini kami tidak berlakukan," kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang sekaligus sebagai Perwira Pengendali Operasi Tim Yustisi di Kendari, Sabtu.
Ia menyampaikan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan rata-rata berupa sanksi sosial.
"Jadi sanksi sosial berupa kerja bakti, membersihkan, sanksi moral berupa tindakan fisik yang terukur, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu-lagu nasional, termasuk dalam dalam keagamaan bagi muslim menghafal surah pendek," tutur AKP Yusuf.
Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Ptotokol Kesehatan disebutkan bagi msyarakat yang menggunakan area publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda adminstrasi Rp100 ribu.
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan OPD lingkup pemerintah Kota Kendari, telah meindak ribuan pelanggar protokol kesehatan.
AKP Yusuf mengungkapkan sejak melakukan operasi yustisi yang dimulai pada tanggal 14 September-Desember 2020, jumlah pelanggar yang telah ditindak sekitar 2.500 orang.
"Sementara di tahun 2021 ini per minggunya itu rata-rata di angka 200 pelanggar. Sekarang di minggu terakhir ini sudah mencapai sekitar 600 orang pelanggar yang kami tidak," kata AKP Yusuf saat ditemui di Posko Operasi Yustisi.
Kata dia, dalam menegakkan protokol kesehatan, tak jarang ditemukan pelanggar yang mencoba memprotes ketika diberikan sanksi akibat melanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun menurutnya, tidak semua pelanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi berasal dari Kota Kendari, tetap berasal dari luar kota tersebut.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi penegakan prokes COVID-19, yakni pasar, tempat hiburan malam, tempat rekreasi masyarakat seperti pelataran Tugu MTQ, Kendari beach, lambat labu, kali Kadia dan beberapa tempat lainnya yang menjadi pusat keramaian lainnya.
Ia mengimbau kepada semua pihak agar menumbuhkan kepedulian mulai dari diri pribadi sampai keluarga tentang kepatuhan protokol kesehatan. Termasuk tetap percaya bahwa virus COVID-19 ada.
"Mari bersama-sama dan bekerjasama kita sendiri yang sebagai tuan rumah, masyarakat yang datang dari luar kota Kendari untuk sama-sama mematuhi pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan," katanya.
Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat agar tidak pernah berhenti, dan selalu semangat memberikan imbauan dan saling mengingatkan satu sama lain tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam memutus penyebaran COVID-19 di kota itu.
Data Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari mencatat, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di kota itu per 29 Januari 2021, yakni sebanyak 4.307 orang, kasus sembuh sebanyak 3.976 orang, menjalani perawatan atau isoloai mandiri sebanyak 276 orang dan pasien meninggal sebanyak 55 orang.
Berita Terkait
BPOM mencabut izin CPOB tiga perusahaan farmasi terkait cemaran EG/DEG
Senin, 7 November 2022 22:01
Kepala Lapas Parepare Sulawesi Selatan dicopot karena pungli
Kamis, 18 Agustus 2022 20:19
Tim yustisi tindak 400 pelanggar protokol kesehatan di perbatasan Kota Kendari
Jumat, 21 Mei 2021 19:32
Di Surabaya, pelanggar prokes diblokir data kependudukannya
Jumat, 22 Januari 2021 11:47
Kendari masih kenakan sanksi sosial untuk pelanggar protokol kesehatan
Selasa, 17 November 2020 11:41
Lanud Haluoleo operasi penegakkan protokol kesehatan di kawasan bandara
Kamis, 24 September 2020 11:02
Dewan harap pelanggar prokes COVID-19 di Kendari disanksi tegas
Selasa, 15 September 2020 15:24
Mulai 10 September pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan
Kamis, 10 September 2020 3:49