Kendari (ANTARA) - Komunitas Guru Non-Sertifikasi (KGNS) di Sulawesi Tenggara menyampaikan aspirasi di gedung Sekretariat DPRD Sultra mengenai tambahan penghasilan yang lebih layak seperti halnya yang sudah dinikmati guru-guru yang sudah tersertifikasi.
"Kami Komunitas Guru Non-Sertifikasi yang hadir pada kesempatan ini mewakili teman-teman guru nonsertifikasi lainnya yg tersebar di 17 kabupaten kota di Sultra dengan jumlah kami kurang lebih ada 600 orang, agar bisa juga diberi tambahan penghasilan," kata Ketua KGNS Sultra, La Asi dihadapan Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD dan Diknasbud Sultra di Kendari, Selasa.
:
La Asi yang juga guru SMU Kambowa, Kabupaten Buton Utara itu mengatakan, dasar tuntutan para guru nonsertifikasi menuntut tambahan penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen adalah awal munculnya harapan besar bagi guru untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 58 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Akan tetapi dengan semakin rumitnya proses untuk mendapatkan sertifikat pendidikan sekarang ini sehingga membuat tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut . Harapan besar yang tadinya muncul untuk dapat hidup lebih sejahtera secara finansial menjadi buyar seperti yang kami alami sekarang ini," tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra Frebri Rifai mengatakan harapan yang disampaikan dari komunitas gurun nonsertifikasi terhadap tambahan penghasilan patut dipertimbangkan, sebab guru sebagai unjung tombak pendidikan perlu kiranya menguatkan sumber daya manusia untuk itu peran guru sebagai pendidik menjadi sangat strategis
Guru sebagai ujung tombak pembangunan SDM juga harus meningkatkan profesionalisme sekaligus menjadi agen-agen transformasi penguatan SDM Indonesia, sehingga tanpa diimbangi dengan penghasilan yang memadai maka tentu akan mempengaruhi dalam proses mengajar.
Menurutnya, jabatan seorang guru yang notabene sebagai pendidik tak dapat digantikan oleh profesi lain maupun teknologi. Untuk mewujudkan guru sebagai pendidik, guru tetap memiliki peran penting di era globalisasi evolusi pola pembelajaran.
Sementara itu Kadis Dikbud Sultra Asrun Lio didampingi ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengatakan, tuntutan tambahan penghasilan terhadap guru khususnya guru nonsertifikasi sudah lama disuarakan, namun karena kondisi keuangan daerah yang belum memadai sehingga tunjangan itu nilainya berbeda dengan guru yang sudah mengantongi sertifikasi.
Namun demikian kata dosen Bahasa Inggris Universitas Haluoleo Kendari itu, apa yang diharapkan para guru nonsertifikasi menjadi perhatian pihak Diknasbud dan DPRD Sultra dalam hal penganggaran ditahun mendatang.