Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa per Agustus 2020 telah menerima pengaduan konsumen sektor jasa keuangan termasuk terkait COVID-19 sebanyak 1.073 pengaduan yang didominasi oleh sektor pembiayaan.
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan pengaduan tersebut diterima dalam bentuk surat sebanyak 158 konsumen dan non surat atau datang langsung (walk in) maupun via telepon sebanyak 915 konsumen.
"Dalam aspek perlindungan konsumen, per 28 Agustus 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan termasuk yang terkait COVID-19 sebanyak 1.073, Perbankan 429 pengaduan, lembaga pembiayaan 567 pengaduan, dan 77 sisa lainnya merupakan pengaduan asuransi dan pinjam daring (Fintech Lending)," kata Fredly, di Kendari, Rabu.
Sementara, lanjut Fredly, untuk pengaduan terkait COVID-19 yang diterima pihaknya sebanyak 402 pengaduan dengan rincian bentuk surat sebanyak 68 konsumen terbagi 23 perbankan dan 45 perusahaan pembiayaan dan non surat 334 konsumen terbagi perbankan 87 dan lembaga pembiayaan 247.
"Pengaduan terkait Fintech Lending atau pinjaman online sebanyak tiga konsumen yang berkonsultasi secara lisan," jelas Fredly.
Ia juga mengungkapkan, periode Januari sampai dengan Agustus 2020 pihaknya telah melakukan edukasi baik dengan tatap muka maupun non tatap muka sebanyak 55 kali kegiatan, yaitu 30 kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung, dan 25 kali kegiatan Dilan Class Rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Termasuk dilan Class Special bersama narasumber tingkat nasional seperti staf khusus presiden, serta 2 kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) dengan total jumlah peserta sebanyak 5.520 peserta," ujar Fredly.
Kata Fredly, jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara hingga saat ini sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Kata dia, berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 113.962 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp6,17 triliun. Sebanyak 59.499 debitur mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun.
"Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 54.463 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,78 triliun," pangkasnya.