Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan bahwa penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kelas kakap.
Kapolri Idham Azis melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat menuturkan proses penangkapan Djoko Tjandra.
Kata dia, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo menginstruksikannya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
Dengan sigap dan cepat, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membentuk tim kecil yakni Tim Khusus.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham.
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kepolisian Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim membuahkan hasil. Keberadaan Djoko Tjandra akhirnya diketahui.
Kemudian pada Kamis (30/7), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan dengan didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit.
"Djoko Tjandra ini kerap berpindah-pindah tempat. Tapi alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan.
Dia mengatakan selanjutnya, proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal.
"Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," tegas jenderal bintang empat ini.
Menurut dia, hal itu merupakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus Djoko secara transparan dan obyektif.
Mengingat bahwa Djoko akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk proses hukum selanjutnya.
"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK," kata Idham.
Berita Terkait
Jelang pensiun Kapolri Idham Azis surati Presiden tunjuk pengganti dirinya
Rabu, 6 Januari 2021 11:13
Kaleidoskop 2020 - Pandemi tak surutkan Polri bekerja tegakkan hukum
Selasa, 22 Desember 2020 1:24
Kapolri pastikan dirinya sehat setelah diisukan tertular COVID-19
Rabu, 2 Desember 2020 1:35
Polri akan siapkan 5 ribu ton beras untuk dibagikan saat Operasi Lilin 2020
Rabu, 25 November 2020 15:33
Kapolri menerbitkan surat telegram pedoman gakkum pelanggar prokes
Selasa, 17 November 2020 1:06
Kapolri ingatkan masyarakat patuhi prokes dan tidak buat kerumunan
Sabtu, 14 November 2020 17:26
Kapolri menerbitkan telegram minta jajaran cegah kerumunan Pilkada 2020
Rabu, 9 September 2020 12:44
KPK dan Polri berkoordinasi usut aliran dana pelarian Djoko Tjandra
Jumat, 31 Juli 2020 22:05