Kendari (ANTARA) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari terus berupaya menggalang dukungan untuk beralih status menjadi UIN. Kali ini Rektor Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd beserta rombongan mendapat kesempatan audiensi dengan komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (19/2)
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi VIII Yandri Susanto. Audiensi juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A
Pada kesempatan itu, Rektor mengungkapkan bahwa alih status IAIN Kendari merupakan aspirasi dari masyarakat Sulawesi Tenggara. Dukungan atas rencana alih status ini tak terlepas dari peran IAIN Kendari dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Kami hadir disini untuk mendapatkan penguatan dari anggota dewan yang terhormat atas rencana alih status ini. Perlu kami sampaikan bahwa IAIN Kendari telah memberikan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu, sebab UKT kami adalah yang paling terjangkau di Sultra. Oleh karena itu rencana alih status ini telah mendapat dukungan dari pemerintah setempat, dari tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI, dan masyarakat pada umumnya," kata rektor .
Selain itu, Rektor juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan antara lain dari aspek jumlah mahasiswa, jumlah dosen, jumlah calon guru besar yang saat ini sedang berproses meraih gelar akademik tertinggi sebanyak 31 orang serta sejumlah persyaratan lainnya.
“Transformasi kelembagaan akan mewujudkan harapan kami untuk membuka fakultas baru, seperti sains dan kedokteran sehingga akses pendidikan masyarakat lebih luas lagi seiring dengan visi pemerintah provinsi yaitu gerakan Akselerasi Pembangunan Daratan dan Lautan atau Garbarata," ujarnya.
Baca juga: Alih status jadi UIN, IAIN Kendari minta dukungan Dirjen Pendis
Menanggapi hal itu, Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses itu apalagi IAIN Kendari akan menjadi ikon di Sulawesi Tenggara karena berkedudukan di ibukota.
“Kita sangat mensupport, pihak IAIN silahkan memenuhi semua syarat-syarat alih status ini, dilewati prosesnya mulai dari Kemenag lanjut ke Menpan RB mudah-mudahan segera terwujud”, tambahnya.
Anggota Komisi VIII lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus juga menyatakan mendukung upaya alih status itu. Dia juga menyarankan kepada kementerian Agama agar mempermudah proses transformasi kepada IAIN yang telah memenuhi persyaratan sebab menurutnya kebijakan moratorium transformasi yang diambil Kemenag telah memperlambat proses alih status IAIN menjadi UIN.
Sementara itu, Prof. Dr.Phil Kamaruddin Amin, MA yang turut hadir pada kesempatan ini juga menyatakan dukungannya atas alih status tersebut mengingat lokasi IAIN Kendari yang sangat strategis berada di Ibukota Provinsi. Hanya saja dia IAIN harus memenuhi syarat-syarat alih status sesuai dengan Peraturan menteri Agama antara lain luas lahan, jumlah mahasiswa, jumah profesor dan lain-lain.
“Semangat Kendari dan semangat Lapangan Banteng sebenarnya sama saja, kita punya keinginan yang sama karena transformasi kelembagaan akan menjadi instrumen untuk peningkatan atau akses kepada masyarakat untuk bisa kuliah," katanya.
Menurut Dirjen, jumlah generasi muda usia 19-23 tahun yang mengenyam pendidikan tinggi baru sekitar 30 persen. Untuk itu transformasi ini akan menjadi instrumen sangat strategis untuk memberikan perluasan mandat kelembagaan bagi PTKIN dalam rangka berpartisipasi meningkatkan Human Development Indeks di negara ini.
Audiensi IAIN Kendari dengan Komisi VIII DPR RI ini merupakan rangkaian dari kegiatan Rapat Kerja pimpinan IAIN Kendari yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 19 - 22 Februari 2020. Audiensi dihadiri para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Wakil Dekan dan para Kepala bagian lingkup IAIN Kendari.