Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) IMR diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
KPK pada Rabu mengumumkan IMR dan asisten pribadinya MIU sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
KPK setor Rp12,5 miliar dari harta rampasan mantan Menpora Imam Nahrawi
Jumat, 4 Juni 2021 16:48
Terbukti terima suap, Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:23
Jaksa KPK sebut Imam Nahrawi tidak pernah menolak uang yang sudah diterima
Jumat, 12 Juni 2020 17:34
Kemenpora pastikan tidak terganggu status tersangka Menpora Imam Nahrawi
Kamis, 19 September 2019 12:03
Menpora Imam Nahrawi mengajukan pengunduran diri ke Presiden
Kamis, 19 September 2019 12:01
Catatan peristiwa dan prestasi olahraga era Menpora Imam Nahrawi
Kamis, 19 September 2019 4:44
KPK: Penyelidikan Menpora Imam Nahrawi sudah dilakukan sejak 28 Agustus
Rabu, 18 September 2019 19:57
KPK: Tidak ada motif politik tetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka
Kamis, 19 September 2019 17:36