Kendari (ANTARA) - Asisten Pengawasan menangani delapan laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara periode Januari hingga Juli 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Mudin Aristo, SH MH di Kendari, Kamis, mengatakan laporan oknum jaksa maupun pegawai staf meliputi pelanggaran profesi, etika dan ketaatan pelaksanaan tupoksi.
"Sangatlah penting mengontrol semua pegawai dan jaksa dalam melakukan tugas sesuai tupoksi agar tidak menyimpang dari tugas. Partisipasi masyarakat untuk mengontrol jaksa maupun pegawai dibutuhkan," kata Kajati Mudin.
Ia mengajak korps Adhyaksa menjaga kehormatan institusi dalam menjalankan amanah penegakan hukum maupun pelayanan masyarakat sehingga tetap mendapat kepercayaan dari publik.
"Masyarakat makin kritis. Pengetahuan, wawasan dan kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terus berkembang sehingga harus diiringi dengan komitmen yang kuat," ujarnya.
Namun, kenyataannya masih terdapat laporan indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang dari oknum yang mengaku jaksa atau pegawai lingkup kejaksaan yang patut menjadi perhatian serius.
“Periode Januari - Juli 2019 tercatat 10 hukuman disiplin yang dijalankan oleh tupoksi pengawasan. Proses penanganan laporan perbuatannya terjadi tahhun sebelumnya," katanya.
Hukuman disiplin yang dijalankan, antara lain, penundaan kenaikan pangkat dan pengurangan penghasilan tambahan.
Berita Terkait
Kejaksaan Tinggi tetapkan eks Wali Kota Kendari tersangka korupsi perizinan
Senin, 14 Agustus 2023 16:16
Kejati Sulawesi Tenggara setor uang ke kas negara Rp128 miliar pada semester I
Selasa, 25 Juli 2023 12:26
Kejati Sulawesi Tenggara periksa 9 saksi soal korupsi yang jerat Sekda Kendari
Selasa, 14 Maret 2023 11:31
Kejati Sultra kampanyekan pencegahan korupsi lewat aksi bagi stiker
Jumat, 9 Desember 2022 16:53
Kejati serahkan tersangka korupsi dana Bank Sultra Rp1,9 miliar kepada JPU
Kamis, 17 November 2022 15:45
Kejati Sultra dan PTPN XIV kerja sama bantuan hukum
Selasa, 25 Oktober 2022 13:55
Kejaksaan Tinggi beri penerangan hukum Kemenag Sultra untuk cegah korupsi
Kamis, 6 Oktober 2022 18:21
Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati
Selasa, 11 Januari 2022 13:17