Kendari (ANTARA) - Dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 932,74 gram bruto yang hingga Rabu masih menjalani penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa saat ini dua tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra adalah RR (52) dan AJ (29).
"Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan hak setiap tersangka. Dalam hal ini, penyidik memiliki wewenang menerima atau menolak dengan menjunjung tinggi asas kepentingan proses hukum," kata Agus.
Alasan subjektif penyidik, yakni tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, dan melarikan diri, sedangkan alasan objektif untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka, keluarga tersangka, atau penjamin akan mengemukakan alasan-alasan penangguhan. Akan tetapi, penyidik yang berwenang mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan," katanya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka RR yang berprofesi sebagai konsultan diciduk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (29/5) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka AJ yang tidak memiliki pekerjaan diamankan di Jalan Kemuning, Kemaraya sekitar pukul 21.30 Wita.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 424,38 gram bruto dari tersangka RR, sedangkan sabu-sabu seberat 508,36 gram bruto untuk kepemilikan tersangka AJ.
Selain barang bukti 424,38 gram bruto, dari tersangka RR juga disita satu buah alat press, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Agya, satu buah timbangan digital, 1 pak plastik bening ukuran 10 x 6 mm dan satu unit ATM BRI.
Barang bukti tambahan dari tersangka AJ berupa uang tunai Rp3.450.000,00, kunci sepeda motor, KTP atas nama Wantulasi, satu unit ATM BRI, satu unit ATM BCA, dan satu bungkus popok bayi. ***2***