Kendari (ANTARA) - Penyidik kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakaran rumah dalam konflik warga antar Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Sampai saat ini jumlah pelaku yang disangka melakukan pembakaran, penganiayaan dan membawa senjata tajam bertambah menjadi 38 orang. Sebelumnya hanya 36 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Kamis.
Penyidik masih terus menggali dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam konflik yang menyebabkan 87 rumah warga terbakar dan dua orang meninggal dunia itu.
"Kondisi masyarakat di lokasi bentrok sudah pulih. Personel TNI dan Polri membantu warga setempat untuk membenahi lokasi kebakaran," katanya.
Tim gabungan Polri dan TNI mengamankan 82 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran 87 rumah warga. Dari 82 orang tersebut penyidik menetapkan 36 sebagai tersangka, sedangkan 46 orang lainnya sebagai saksi.
Meskipun telah ada penetapan tersangka namun belum dibeberkan peran masing-masing pelaku yang menyebabkan hilangnya tempat tinggal warga setempat.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 187 KUHP (pembakaran) dan Pasal 179 KUHP (pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KUHP ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain mengusut pelaku pembakaran rumah warga, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dua korban saat terjadi saling serang antarwarga dua desa bertetangga di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton itu.