Logo Header Antaranews Sultra

Di Kolala, Lima Kecamatan PSU

Sabtu, 20 April 2019 18:20 WIB
Image Print
Arsip - Pekerja menyusun kotak suara usai perakitan di Kantor KPU Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/2/2019). KPU setempat mulai merakit 4.960 kotak suara yang akan didistribusi ke 970 TPS namun pihak KPU Kota Kendari masih kekurangan 6 kotak suara akibat penambahan satu TPS. ANTARA FOTO/Jojon/19.

Kolaka (ANTARA) - Sebanyak lima Kecamatan di Kabupaten Kolaka, Sultra, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang rencananya dilaksanakan pada 27 April 2019

Ketua Bawaslu Kolaka Juhardin, Sabtu, mengatakan regulasi pemilihan suara ulang bisa dilakukan karena adanya warga yang belum berhak memilih tapi ikut mencoblos serta adanya pemilih dari luar daerah yang tidak memiliki formulir A5.

Kelima Kecamatan tersebut kata Juhardin yakni Kecamatan Kolaka terdiri Kelurahan Watuliandu TPS 1, Kelurahan Laloeha TPS 13, kelurahan Lalombaa TPS 12.

Begitu juga dengan Kecamatan Latambaga di Kelurahan Sakuli, TPS 5 dan 6, Kecamatan Wundulako Kelurahan Sabiano TPS 4, Kecamatan Pomalaa Kelurahan Dawi-dawi TPS 6, Kelurahan Pesouha TPS 6.

"Terakhir Kecamatan Toari kelurahan Ranometaa TPS 1," katanya.


Sementara itu Ketua KPUD Kolaka Kamal Baddu, mengatakan tetap menunggu hasil rapat pihak KPU provinsi mengenai pemilihan suara ulang.

Meskipun demikian lanjut Kamal sembilan TPS yang direncanakan akan PSU tersebut hanya ada enam yang akan di lakukan pemungutan suara.


"Yang memenuhi 4 syarat untuk dilakukan PSU itu hanya ada 6 TPS di Kolaka itupun kita harus menunggu keputusan dari rapat di KPU provinsi besok," jelasnya.



Pewarta :
Editor: Hernawan Wahyudono
COPYRIGHT © ANTARA 2026