Kendari (Antaranews Sultra) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), selama tahun 2018 telah mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) dengan berbagai kasus keimigrasian.
"Terdapat 20 WNA yang kami deportasi ke negara asalnya yang terbanyak asal Tiongkok, Amerika dan Myanmar," kata kepala kantor Imigrasi Kendari, Barron Ichsan, saat beri keterangan pers di Kendari, Senin.
Dikatakan, alasan dilakukan deportasi terhadap WNA tersebut karrna melanggar keimigrasian diantaranya masalah ijin tinggal atau overstay.
"Bahkan dalam catatan kami saat ini masih ada 68 WNA yang masuk kategori overstay, terdiri 67 laki-laki dan satu perempuan," katanya.
Dijelaskan, overstay adalah tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan atau dikehendaki.
"Overstay terjadi apabila kamu tinggal di negara asing lebih lama dari pada masa tinggal yang berlaku dalam visa," katanya.
Ia mengaku, akan terus bertindak tegas dan giat melakukan razia keseluruh perusahaan pertambangan yang ada di Sultra.
Selama 2018, Imigrasi Kendari deportasi 20 WNA
Overstay terjadi apabila kamu tinggal di negara asing lebih lama dari pada masa tinggal yang berlaku dalam visa