Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi dua warga negara asing (WNA) ilegal yang kedapatan melakukan jual beli batu giok di Pasar Korem, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (12/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa deportasi terhadap dua WNA asal Tiongkok itu dilakukan usai mereka kedapatan beraktivitas di Pasar Korem, sesuai dengan informasi masyarakat, pada Kamis (1/5) lalu.
"Pengamanan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terhadap keberadaan dua WNA," kata Novrian Jaya.
Dia menyebutkan setelah dilakukan wawancara singkat, kedua WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap. Mereka langsung diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keduanya telah melakukan kegiatan jual beli batu giok selama dua hari di Pasar Korem," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA telah melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan.
"Proses pemulangan ke negara asal dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," sebutnya.
Novrian Jaya menyampaikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional, agar terciptanya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI yang tertib dan aman.
“Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap WNA namun tetap tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kegiatan pengamanan ini adalah bentuk kehadiran kami dalam memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," jelas Novrian Jaya.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang turut serta ikut mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
"Apabila ditemukan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkan ke pihak Imigrasi Kendari agar bisa ditindak lanjuti," ungkapnya.
Novria Jaya berharap ke depan tidak ada lagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya wilayah kerja Imigrasi Kendari yang tertib dan aman.