Kendari (Antaranews Sultra) - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Iriyanto mengimbau pelaku pembakaran kendaraan dinas (randis) milik polisi pada pesta adat tahunan di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton menyerahkan diri.
"Yang merasa diri bersalah karena melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas negara agar menyerahkan diri. Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengungkap pelaku," kata Kapolda Iriyanto melalui rilis Kabid Humas Polda Sultra AKBP Goldenhart di Kendari, Senin.
Penyidik telah mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku, yakni Sal alias Mis (32) Ags alias Sam (27), Rmn alias Nuh (28), Ask alias Ram (Wae (17), Sod alias Ram (21), Man alias Ruh (24) dan Nur alias Uco (20).
Pesta adat tahunan di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupate Buton berlangsung Sabtu (20/10) mulai sekitar pukul 17.00 Wita hingga 24.00 Wita yang dihadiri sekitar 3000 orang dari berbagai daerah, antara lain, Kabupaten Buton, Kota Bau Bau dan Kabupaten Buton Utara.
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Iriyanto dengan sigap mengunjungi Desa Lawele yang membutuhkan waktu cukup lama karena berada di Pulau Buton untuk melaksanakan pertemuan dengan masyarakat pasca insiden pembakaran 10 unit kendaraan polisi.
"Kearifan lokal harus dijunjung sebagai kekayaan budaya di Indonesia namun jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang negatif seperti joget-joget disertai mabuk-mabukan di bawah pengaruh minuman keras. Karena mabuk itulah pada Minggu (21/10) dini hari sampai terjadi pembakaran 10 unit kendaraan dinas polisi," ujar Kapolda Sultra.
Baca juga: Polisi amankan pelaku pengrusakan fasilitas negara
Pada pertemuan tokoh adat tersebut, Kapolda Sultra menyarankan acara ritual adat dirangkaikan dengan syukuran doa selamat dan ke depan dilaksanakan tausiah (dakwah).
Setelah acara ritual pesta adar berlangsung pihak panitia, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Buton Kompol Daniel dan Kapolsek Lasalimu Iptu Yutaman berkoordinasi tentang adanya permintaan acara hiburan joget.
Saat berlangsung negosiasi untuk dilanjutkan dengan acara hiburan joget di lokasi yang berbeda terjadi keributan sehingga memancing massa pengunjung.
Baca juga: Polda Metro tolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet
Situasi tidak terkendali karena massa pengunjung semakin beringas dan melakukan pelemparan yang menyasar personel kepolisian sehingga dilepaskan tembakan gas air mata.
Oknum pelaku yang telah dipengaruhi alkohol melampiaskan emosi dengan merusak kendaraan dinas kepolisian yang terparkir di lapangan sepak bola Desa Lawele, berupa 1 unit roda enam Sabhara (penyot akibat lemparan bantu dan kayu), 1 unit roda empat Patwal lalulintas dibakar, 1 unit roda empat security barier (penyot akibat lemparan batu dan kayu), 5 unit roda dua Sabhara dibakar dan 4 unit roda dua Bhabinkamtibmas terbakar. (T.S032/B/H015/C/H015)