Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka,sudah melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai pengusulan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD setempat.
Komisioner KPU Kolaka,Aidil Adha yang di temui,Rabu mengatakan sesuai dengan syarat PKPU nomor 20 tentang anggota DPRD yang pindah partai dan menjadi caleg di partai berbeda kedua anggota DPRD tersebut akan di ganti karena pindah ke partai lain untuk mengikuti pemilihan calon anggota legislatif 2019 mendatang.
"Kedua anggota DPRD yang akan di PAW itu yakni,Sainal Amrin dan Musdalim Zakkir," katanya.
Menurutnya kedua anggota DPRD Kolaka ini saat duduk menjadi anggota dewan berasal dari partai Hanura dan PKPI namun saat mengajukan diri menjadi caleg,Sainal Amrin memilih partai Gerindra bersama Musdalim Zakkir.
Hingga kini kata Aidil,pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Sultra mengenai PAW tersebut untuk di lanjutkan ke DPRD sehingga secepatnya bisa di lakukan pelantikan anggota dewan baru.
"Berkasnya sementara di proses dan kita sementara menunggu hasil," ungkapnya.