Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti putusan Panitia Pengawas Kota Baubau yang membatalkan pencalonan Roslina Rahim-Laode Yasin sebagai paslon peserta pilkada wali kota-wakil wali kota setempat tahun 2018.
KPU Provinsi Sultra sejak keluarnya putusan sengketa pilkada, pada 2-3 Maret 2018 telah melakukan supervisi dan memberikan arahan, petunjuk serta pendampingan terhadap KPU Kota Baubau agar menindaklanjuti putusan Panwas Kota Baubau, kata Ketua KPU Sultra, Hidayatullah di Kendari, Minggu.
KPU Kota Baubau ditugaskan wajib menindaklanjuti paling lambat tiga hari kerja atau hingga 5 Maret 2018.
KPU Kota Baubau tidak ada kewenangan untuk mengkaji atau menilai prosedur, proses maupun putusan Panwas Kota Baubau tersebut, dan kewajiban melaksanakannya sesuai ketentuan Undang-undang dengan batas waktu tiga hari atau pada 5 Maret 2018, ujarnya.
Terhadap berbagai pertanyaan yang muncul bahwa Panwaslu Kota Baubau melanggar ketentuan pasal 154 UU 10/2016 yang memproses penyelesaian sengketa peserta dari salah satu paslon dimulai 15 Februari 2018 melebihi batas waktu tigahari kerja.
Seharusnya batas waktunya adalah 14 Februari 2018 terhitung sejak Keputusan KPU Kota BauBau menetapkan 4 (empat) Paslon Pilwali pada 12 Februari 2018.
Terkait hal ini bukanlah kewenangan KPU Kota BauBau tetapi merupakan tanggungjawab Panwas Kota BauBau baik secara pribadi maupun kelembagaan, bahwa seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kab/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi paslon yang masih keberatan terhadap putusan penyelesaian sengketa panwas Kota Baubau maka dapat menempuh pengajuan gugatan keberatan ke PTUN.