Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat keputusan tentang jadwal dan lokasi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra 2018 dengan membagi enam wilayah zona pada 17 kabupaten kota di daerah.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah, melalui rilis yang diterima di Kendari, Jumat mengatakan, pembagian wilayah zona bagi tiga pasang calon bertujuan agar setiap pasangan calon melaksanakan kampanye pada wilayah kabupaten kota secara teratur, tertib dan terarah.
"Pelaksanaan kampanye pasangan calon yang dimulai 15 Februari hingga berakhir pada 23 Juni 2018," ujarnya.
Adapun pembangian wilayah zona pada 17 kabupaten dan dua kota yakni untuk wilayah zona I (Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Kepulauan), zona II (Kabupaten Konawe selatan dan Bombana) dan zona III (Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Utara dan kabupatebn Wakatobi).
Sedangkan wilayah zona IV meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat dan kabupaten Buton Tengah, zona V Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara dan zona VI di kabupaten Konawe dan Konawe Utara.
Menurut Hidayatullah dari jadwal dan lokasi yang disiapkan selama kurang lebih empat bulan lebih sepekan itu tidak termasuk dengan hari libur keagamaan.
"Dari waktu dan jadwal yang disiapkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berkampanye itu sudah termasuk dengan kegiatan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan pada 18 Februari, dan dua kali dilakukan debat publik pertama yakni pada tanggal 25 Maret dan debat publik ke dua pada 6 Mei 2018," tuturnya.
Tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sultra yang ditetapkan KPU yakni nomor urut "1" pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas yang diusung partai Golkar dan Nasdem (10 kursi), pasangan nomor urut "2" Asrun-Hugua diusung PAN, PDIP, PKS, Gerindar dan Hanura (26 kursi) dan pasangan urut "3" Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar diusung Partai Demokrat, PPP dan PKB (9 kursi).