Kolaka, Antara Sultra - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengusulkan 2.000 lebih nelayan untuk mendapatkan asuransi sesuai program pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kolaka Syafruddin mengatakan dari ribuan yang diusulkan, baru 261 nelayan yang mendapatkan asuransi dari KKP yang bekerja sama dengan Jasindo itu.
"Jumlah nelayan kita sudah kita usulkan namun yang realisasi baru angka 261 nelayan," katanya di Kolaka, Senin.
Persyaratan mendapatkan asuransi itu adalah setiap nelayan harus memiliki Kartu Nelayan yang nantinya akan diverifikasi oleh tim dari DKP dengan mengisi formulir.
Nelayan yang akan mendapatkan asuransi adalah yang memiliki kapal di bawah 10 gross ton dan berusia maksimal 65 tahun dan belum pernah memiliki asuransi serupa.
"Selain itu nelayan juga harus memiliki alat tangkap yang ramah lingkungan," ujarnya.
Ia menambahkan untuk mendapatkan Kartu Nelayan tidak dibatasi dengan kepemilikan kapasitas kapal namun untuk asuransi nelayan harus sesuai dengan tonase kapal.
"Kalau kapal yang tonasenya diatas 30 GT harus pemilik perusahaan yang menguruskan asuransi nelayan bukan pemerintah lagi," kata Syafruddin.
Syafruddin juga mengimbau kepada nelayan yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui desa dan kelurahan masing-masing sehingga dalam melakukan aktivitasnya dilindungi oleh asuransi.
Asuransi nelayan tersebut hanya berlaku setahun namun DKP disebutnya masih akan melakukan komunikasi dengan Kementerian mengenai kelanjutan asuransi nelayan itu.